BannerBerita

Lingkungan XIV Kelurahan Sidikalang Zona Orange, Tim Satgas Kecamatan Sidikalang Lakukan Penyemprotan Desinfektan

Sidikalang – Penyemprotan desinfektan ke beberapa lokasi atau wilayah yang di temukan kasus terkonfirmasi positif covid-19, kembali dilakukan oleh tim satuan tugas (Satgas) pencegahan covid-19 Kabupaten Dairi. Hal itu sesuai arahan dan instruksi oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi Eddy Keleng Ate Berutu yang menginstruksikan kepada setiap jajaran satgas mulai dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa untuk terus melakukan dan pengendalian dalam menekan penyebaran covid-19 di Kabupaten Dairi.

Menindaklanjuti arahan tersebut, sehari setelah melakukan patroli pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Kamis (15/7/2021), tim atuan tugas (Satgas) Kecamatan Sidikalang bergerak cepat melakukan penyemprotan desinfektan ke tempat-tempat usaha dan rumah warga Lingkungan XIV Kelurahan Sidikalang, Jumat (16/07/2021). Penyemprotan tersebut dilakukan oleh satgas yang di pimpin oleh Camat Sidikalang Robot Simanullang karena Lingkungan XIV Kelurahan Sidikalang dinyatakan zona orange karena terdapat 4 rumah warga yang terkonfirmasi positif covid-19.

“Kita turun lagi melakukan penyemprotan desinfektan, kegiatan ini atas perintah Bupati Dairi yang juga sebagai Ketua Satgas Kabupaten untuk memutus mata rantai covid-19 sekaligus memastikan kepada seluruh warga disekitar Lingkungan XIV bahwa covid-19 masih ada tentu kita harus bekerja sama untuk bisa menghentikan ini. Beberapa hari kedepan kita akan melakukan penyemprotan secara massif sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran covid-19 di Kelurahan Sidikalang”, kata camat.

Beberapa titik yang dilakukan penyemprotan oleh tim satgas Kecamatan Sidikalang, Polres Dairi, Kodim 0206/ Dairi dan satgas Kelurahan Sidikalang di katakan Camat Sidikalang diantaranya rumah warga, usaha pertokoan, kedai kopi di sepanjang jalan kopi, jalan nilam,dan jalan dairi.

Sesuai Instruksi Bupati Dairi terkait dengan aturan PPKM No. 188.5/4090, Ia menyampaikan areal publik seperti rumah makan dan cafe beroperasional sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung sebesar 25% dan untuk layanan pesan antar di ijinkan hingga pukul 20.00 WIB.

“Penyemprotan Disinfektan adalah salah satu pencegahan penyebaran virus, namun sebagai masyarakat kita juga bisa melakukan pencegahan dengan mematuhi protokol kesehatan seperti, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas”, jelasnya.

Turut hadir dalam kegiatan penyemprotan tersebut Lurah Sidikalang Anjas ujung, Kapolsek Sidikalang Sukanto Berutu, Koramil Sidikalang Kapten Inf. Samidin serta tim dari Satpol PP.

Related Articles

Back to top button