BannerBerita

Tak Benar Dirut PD Pasar Sidikalang Ancam Pedagang

Sidikalang – Manajemen Perusahaan Daerah (PD) Pasar Sidikalang membantah pemberitaan yang menyatakan pihaknya mengancam akan mengenakan sanksi pidana 3 bulan dan denda Rp 50 juta bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di bahu jalan, trotoar, dan emperan bangunan di luar area Pasar Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

“Sebenarnya tidak demikian maksudnya. Dalam imbauan sebagaimana diberitakan media, manajemen PD Pasar hanya ingin mengedukasi dan menyampaikan Perda No 1 Tahun 2016 Pasal 44 Ayat 1 tentang ketertiban umum. Yang memiliki kewenangan menindak adalah Satpol PP,” kata Direktur PD Pasar, Jhon Tony Dabutar, didampingi Direktur operasional Roy Chandra Simanjuntak, Selasa (08/06/2021).

Ia menyebut sesuai Perda tersebut, dikatakan, setiap orang dan atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8 sampai dengan pasal 36, dalam hal ini petani pedagang yang menggunakan atau melakukan kegiatan di tepi jalan, trotoar, gorong-gorong, dan emperan bangunan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50 juta.

“Jadi bukan kami yang mengancam akan mengenakan sanksi seperti diberitakan, tapi peraturanlah yang menyatakan demikian,” kata Jhon Tony.

Terkait denda Rp 50 juta tersebut kata Jhon Toni, itu bertujuan memberi kesadaran dan efek jera bagi petani pedagang yang tidak mengindahkan aturan terkait tata tertib pedagang Pasar Sidikalang.

“Bukan berarti kami memberikan sanksi dan denda Rp.50 juta begitu saja. Paling dengan denda tersebut masyarakat akan sadar bahwa melanggar ketertiban umum dapat dikenai sanksi dan hukuman, bukan menakut-nakuti,” ujarnya.

Jhon menyebut imbauan tersebut sebagai bagian sosialisasi terhadap masyarakat atas peraturan termasuk Perda, juga sebagai bagian implementasi pelaksanaan instruksi bupati terkait larangan berkerumun di masa pandemi.

“Dengan kondisi pandemi saat ini, menjadi momentum terbaik untuk mengurai kerumunan masyarakat mengingat Dairi saat ini berada pada status berisiko berat penyebaran Covid 19,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Operasional, Roy Candra Simanjuntak, meminta kerjasama yang aktif dari dinas-dinas terkait kesemrawutan yang ada di sekitar Pasar Sidikalang, seperti pengaturan arus lalu lintas. Ia juga meminta satuan keamanan lain untuk mengarahkan masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan dan juga melakukan penindakan terhadap pedagang yang berjualan di bahu jalan.

“Kami jajaran PD Pasar sangat berkomitmen untuk menata manajemen dan keberadaan pasar di seluruh Dairi agar lebih baik sebagai manifestasi visi misi bupati dan wakil bupati mewujudkan Dairi Unggul. Dan kami meminta kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam menanganani kesemrawutan yang terjadi di pusat pasar Sidikalang. Memang ini bukan masalah baru, bahkan masalah klasik ini sudah ada sebelum PD Pasar ini beroperasi. Marilah sama-sama bekerja agar permasalahan klasik ini segera tuntas,” ujar Roy Chandra.

Jhon Toni dan Roy Chandra juga mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk camat dan kepala desa untuk turut andil membantu PD Pasar mengatasi kesemrawutan yang terjadi di pusat pasar. Caranya, dengan mengaktifkan pasar-pasar kecil di setiap kecamatan untuk mengurai kerumunan petani pedagang di kala puncak pekan seperti di hari Sabtu.

“Rencana kita akan membuat 2 kali pasar besar yakni Jumat dan Sabtu. Untuk hari Jumat kita khususkan bagi petani yang akan menjual hasil pertaniannya sehingga puncak pekan yang biasa terjadi di hari Sabtu perlahan akan bisa terurai. Kami menghimbau bagi petani pedagang yang tidak memiliki lapak berdagang, disarankan menghubungi pihak PD Pasar agar difasilitasi untuk dicarikan solusi,” kata Jhon. (*)

Related Articles

Back to top button