https://kuesioner.oxygen.id/nbproject/private/spulsa/ https://rsudsosodoro.bojonegorokab.go.id/wp-content/-/rs-dana/ https://rsudsosodoro.bojonegorokab.go.id/wp-content/plugins/demo-gratis/ https://akhmal.smkn1samarinda.sch.id/wp-includes/spulsa/ https://aeac.psti.unisayogya.ac.id/wp-includes/system/ https://taep.umm.ac.id/template/app/ https://sinar.febi.iainlangsa.ac.id/febisystem/plugins/selotgacorku/ https://digilib.unjani.ac.id/wp-includes/class/sdana/ https://lapor.jogjaprov.go.id/admin/demo/ https://desawisata.kemendesa.go.id/vendor/sgacor/

Pemkab Dairi Akan Tutup Akses Menuju Hutan Lae Pondom dan Dolok Tolong, Polisi Pasang Police Line – PEMKAB DAIRI
BannerBerita

Pemkab Dairi Akan Tutup Akses Menuju Hutan Lae Pondom dan Dolok Tolong, Polisi Pasang Police Line

Sumbul – Pemerintah Kabupaten Dairi akan menutup akses jalan menuju kawasan hutan Lae Pondom dan Dolok Tolong dengan memasang pagar. Selain itu Polsek Sumbul akan memasang police line di akses jalan masuk ke kawasan hutan tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Amper Nainggolan seusai rapat dengan Forkopimcam Sumbul, Camat Sumbul , Kepala Desa Pegagan Julu I, dan Kepala Dolok Tolong, Senin (7/6/2021), di Kantor Camat Sumbul.

Menurut Amper, Tindakan ini diambil menindak lanjuti hasil rapat Forkopimda yang dipimpin Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu pada Sabtu (5/6/2021) yang membahas maraknya kegiatan perambahan hutan.

Amper menambahkan hasil rapat menyepakati akan melakukan tindakan langsung di antaranya memasang plank larangan dan spanduk yang berisikan himbauan dilarang melakukan perambahan hutan dan melakukan aktivitas dalam kawasan hutan tanpa izin. Menurutnya, hal itu sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Saat rapat, Amper Nainggolan melakukan komunikasi dengan Kepala UPT. KPH XV Kabanjahe Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, yang menyampaikan bersedia untuk memasang plank larangan sebanyak 3 buah.

Kapolsek Sumbul AKP. A. Parhusip mengharapkan kepala desa dan perangkatnya melarang masyarakat masuk ke kawasan hutan. Jika tidak bisa dilarang maka melakukan pencatatan, mendokumentasikan, serta melaporkannya kepada Polsek Sumbul.

Related Articles

Back to top button