BannerBerita

Kebijakan PPKM Mikro Kabupaten Dairi Hingga 3 Mei 2021

Sidikalang- Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu memimpin rapat koordinasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang digelar di ruang rapat Bupati, Senin (26/4/21).

Bupati Eddy Berutu berharap pelaksanaan PPKM skala mikro ini bisa berjalan dengan baik di Kabupaten Dairi dan bisa menekan laju penyebaran COVID-19.
“PPKM mikro harus kembali diterapkan untuk untuk menekan penyebaran Covid-19. Untuk menerapkan PPKM, para Camat harus melakukan sosialisasi dengan melibatkan tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat,” ujarnya.

Bupati Dairi Eddy Berutu menambahkan agar satgas mengeluarkan kebijakan yang efektif berdasarkan data kasus yang terjadi. Eddy meminta pengawasan protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan seperti pengawasan protokol kesehatan di pasar, pesta dan kegiatan ibadah.

“Mudah-mudahan pelaksanaan PPKM mikro ini bisa berjalan dengan lancar dan tentu saja bisa menekan angka penyebaran virus COVID-19 di Kabupaten Dairi, yang paling penting pada rapat kali ini adalah bagaimana meningkatkan koordinasi dan komunikasi serta sinergitas antar Satgas Kabupaten dengan Kecamatan dan perangkat tingkat desa kelurahan,” Ujar Bupati.

Hal senada juga disampaikan Dandim 0206/Dairi Letkol (Arm) Adietya Yuni Nurtono, SH dan Ketua DPRD Sabam Sibarani, S.Sos agar pelaksanaan operasional protokol kesehatan sampai ke tingkat desa/kelurahan dapat dilakukan dengan konsisten.

Dalam Instruksi Bupati Dairi Nomor 188.155/2369 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran covid19 disebutkan diantaranya pelaku usaha restoran, rumah makan/minum membatasi jumlah pengunjung hanya 50% (lima puluh persen) dari kapasitas sebelumnya dan batas waktu operasional makan dan minum di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar/ dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional masing-masing usaha dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selanjutnya mengijinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dari kapasitas sebelumnya dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Mengijinkan kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian dengan pembatasan kapasitas sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas sebelumnya dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Instruksi ini berlaku mulai 20 April sampai dengan 3 Mei 2021.

Rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani S.Sos, Dandim 0206/Dairi Letkol Arm Adietya Y Nurtono, Kapolres Dairi diwakili Kabag OPS Polres Dairi, Kajari Dairi diwakili Kasi Datun Azmi Novendri SH, Kepala BPS Sidikalang Asi Matanari dan beberapa OPD terkait yang tergabung di Satgas Penanganan Covid19.

Related Articles

Back to top button