BannerBerita

Dukung Kebijakan Pusat, Pemkab Dairi Kick Off Penertiban KJA dihadiri Kapoldasu dan Pangdam I/BB

Untuk mendukung kebijakan Pemerintah Pusat menjadikan Kawasan Danau Toba menjadi Destinasi Pariwisata Super Prioritas, Pemerintah Kabupaten Dairi melaksanakan kick off penertiban keramba jaring apung  (KJA) di Silahisabungan pada Kamis (29/4).


Hadir langsung Kapolda Sumatera Utara Irjen. RZ Panca Putra, Pangdam I/BB Mayjen. TNI Hasanudin, mewakili Gubsu Binsar Situmorang selaku Staf Ahli Gubernur dan Danrem 023/KS Kol. Inf. Febriel B. Sikumbang.

Kapolda Sumatera Utara dan Pangdam I/BB ikut serta menyaksikan dan menyerahkan secara simbolis penyerahan kompensasi kepada pemilik KJA dan menyampaikan kepada semua pihak agar bersama-sama menjaga kelestarian Danau Toba.

“Kawasan Danau Toba merupakan milik kita bersama dan harus dijaga dan dilestarikan. Penertiban keramba jaring apung ini dalam rangka mendukung destinasi pariwisata super prioritas. Kami harap masyarakat bisa bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Forkopimda”, ujar Kapolda.

Sebelum kegiatan ini Tim yang dibentuk Bupati Dairi Eddy Berutu telah melakukan sosialisasi dan dialog kepada pemilik KJA dan masyarakat Silahisabungan berdasarkan Perpres 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Danau Toba khususnya dimana kawasan Silahisabungan berada pada zona A.3.1. Bupati Eddy Berutu mengatakan Tim Terpadu juga ditugaskan merumuskan dan mengkaji alternatif usaha kepada pembudidaya terdampak dan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Hari ini kita berikan kompensasi yang bersumber dari APBD kepada 58 petak KJA dimana dari hasil dialog dan sosialisasi pemiliknya berkenan. Kita harapkan yang lain juga akan ikut. Kita punya target waktu, namun kita mengedepankan dialog kekeluargaan kepada para pemilik sehingga kita lakukan bertahap. Dan saya ucapkan terima kasih kepada pemilik KJA yang telah bersedia mendukung kelestarian Danau Toba”, ujar Eddy Berutu. Atas keputusan Tim Terpadu memutuskan satu petak KJA diberikan kompensasi senilai Rp. 5 juta.

Setelah Kapoldasu dan Pangdam meninggalkan tempat acara terlebih dahulu yang menggunakan helikopter mengingat faktor cuaca, Bupati Eddy Berutu juga beserta Forkopimda melakukan patroli wilayah dengan menggunakan speedboat milik Polri. Forkopimda mengelilingi perairan danau yang terdapat KJA. Dimana hasil inventarisasi yang telah dilakukan dalam radius kedalaman kurang 30 meter terdapat 3.273 petak KJA di Silahisabungan. Kekompakan dan semangat Forkopimda sangat terlihat demi gerakan Dairi lestarikan Danau Toba.

Diketahui berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 telah diatur bahwa perairan Silahisabungan masuk wilayah zona A3.1 yaitu kawasan peruntukan penerapan teknologi alam dan/atau buatan untuk pemulihan kualitas air Danau Toba, kawasan peruntukan pemijahan ikan termasuk ikan endemic, kawasan peruntukan transportasi danau. Adapun kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan budi daya perikanan, kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi Kawasan zona A3.1. Gubernur Sumatera Utara juga telah menetapkan keputusan Nomor 188.44/213/KPTS/2017 tentang daya tampung beban pencemaran dan daya dukung danau toba untuk budidaya perikanan.

Dampak negatif KJA terhadap Tao Silalahi sebagai Geosite Silahisabungan disebutkan pemberian pakan ikan (pelet) yang tidak habis dikomsumsi ikan akan mengendap di dasar danau, yang mengakibatkan meningkatnya kadar amonia dan berkurangnya kadar oksigen dalam air. Sisa pakan dan buangan padat ikan akan terurai melalui proses dekomposisi membentuk senyawa nutrien, antara lain; senyawa nitrogen (NH3, NO2, NO3) dan fosfor (PO4), senyawa nutrien baik nitrogen maupun fosfor dapat merangsang tumbuhnya fitoplankton. Sisa pakan akan dimanfaatkan oleh mikroorganisme khususnya bakteri untuk pertumbuhan dan perkembangbiakannya. Sisa pakan juga dapat menyebabkan tingginya kekeruhan yang mengakibatkan cahaya matahari akan susah menembus kolom air. Menyebabkan gangguan kesehatan, gagal-gatal. Pencemaran Udara yang diakibatkan bau sisa pelet, dll.

Adapun Tim Terpadu Penertiban Keramba Jaring Apung di Perairan Silahisabungan, penanggungjawab seluruh jajaran Forkopimda, pengarah Sekretaris Daerah, ketua Asisten Pemerintahan dan Kesra, sekretaris Kadis Lingkungan Hidup dan dibantu oleh 5 bidang. Tim mempunyai tugas diantaranya mengajukan permohonan bantuan ke Kementerian lingkungan hidup dan Kementerian terkait untuk melakukan studi pemindahan keramba ke darat termasuk ganti rugi dan sustainability program perikanan darat penggantinya, inventarisasi tentang mata rantai tata niaga ikan mulai dari sumber pakan, sumber benih, penampung hasil dan pemasaran, dan mengkaji alternatif usaha kepada pembudidaya terdampak.

Related Articles

Back to top button