BannerBerita

Ini Penjelasan Dispemdes Terkait Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu di Desa Pegagan Julu III

SIDIKALANG – Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Pegagan Julu III Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Kepala Dinas Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat (Dispemdes) Kabupaten Dairi, Junihardi Siregar memberikan keterangan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Dalam pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) kita lebih mengedepankan musyawarah desa. Namun dalam ketentuan tersebut pelaksanaan PAW diselenggarakan oleh panitia pemilihan yang diangkat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan tugas melakukan penjaringan dan penyaringan”, kata Junihardi dalam siaran persnya Sabtu (01/05/2021).

Terkait dengan hal tersebut kata Junihardi Siregar, panitia pemilihan kepala desa Pegagan Julu III sudah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan tahapan yang ada, namun perlu dilakukan seleksi tambahan yang pada akhirnya menghasilkan 3 (tiga) balon kades.

“Dalam ketentuan bakal calon kepala desa yang akan dipilih melalui musyawarah desa paling banyak 3 (tiga) orang, sementara yang sudah menyampaikan berkas pendaftarannya sebanyak 7 (tujuh) orang atas dasar itulah perlu dilakukan seleksi tambahan yang pada akhirnya menghasilkan 3 (tiga) balon kades nantinya”, jelas Junihardi.

Junihardi menyebut bahwa dalam ketentuan diatas juga diatur bahwa dalam melakukan seleksi tambahan ada persyaratan lain yang ditetapkan Bupati untuk menjadi acuan bagi panitia pemilihan dalam menghasilkan 3 (tiga) orang calon kepala desa yang akan dipilih.

Dinas Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Masyarakat kata Junihardi, akan senantiasa melakukan fasilitasi terhadap pemerintah desa maupun lembaga lainnya yang ada di desa, karena muara dari semua ini adalah bagaimana pelaksanaan PAW dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan kepala desa yang didukung segenap pihak yang ada di desa, sehingga pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa meningkat.

“Untuk itu diminta kepada semua pihak untuk tetap tenang ikutilah tahapan- tahapan yang ada dengan cermat agar proses pilkades antar waktu berjalan demokratis sesuai ketentuan serta menghasilkan pemimpin terbaik sesuai ketentuan yang ada dan diharapkan sebagai pengayom bagi seluruh masyarakat desa”, pesan Junihardi.

Junihardi berharap, Penjabat Kepala Desa dan Camat diharapkan dapat memfasilitasi PAW dimaksud dan menjadi pengayom bagi seluruh peserta.

“Marilah di bulan suci Ramadhan ini kita saling meningkatkan toleransi dan menjalin persaudaraan dalam harmoni keberagaman sehingga kita bisa mendapatkan hasil yang terbaik untuk kepentingan seluruh masyarakat khususnya masyarakat desa Pegagan Julu III”, pungkas Junihardi.(*)

Related Articles

Back to top button