BannerBerita

Masih Menjabat Hingga April 2024, Bupati Eddy Berutu Siap Sukseskan Pileg dan Pilpres di Dairi

DAIRIKAB.go.id – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan dan mengabulkan gugatan atau permohonan uji materiil yang diajukan oleh Tujuh Kepala Daerah mengenai akhir masa jabatan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Putusan yang dibacakan, pada Kamis (21/12/2023) ini dengan sendirinya membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang Pilkada yang mengharuskan kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti akhir tahun ini.

Putusaan ini pun berimplikasi kepada 48 kepala dan wakil kepala yang seharusnya masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023 sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada, karena adanya Pemilu secara serentak di Tahun 2024.

Dari data yang dihimpun ada 171 kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018 dan terdapat 48 kepala daerah yang pelantikannya dilakukan 2019. Adapun rinciannya, 4 kepala daerah tingkat provinsi, 8 wali kota/wakil wali kota, dan 36 bupati/wakil bupati. Dari 36 Bupati/ Wakil Bupati itu, termasuk lah di dalamnya Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu bersama Wakilnya Jimmy Lukita Sihombing, S.H.

Sebagaimana diketahui, Bupati Dairi Eddy Berutu adalah pemenang Pilkada Kabupaten Dairi di tahun 2018 sebagai Bupati Dairi untuk masa periode 2019-2024 dan dilantik langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pada 23 April 2019.

Menanggapi putusan ini, Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu menyampaikan pihaknya sangat menyambut baik atas putusan MK yang mengabulkan permohonan gugatan uji materiil atas akhir masa jabatan kepala Daerah.

“Sangat kita apresiasi dan kita sambut baik, dan ini adalah konstitusi yang harus kita jalankan dan patuhi. Ini bukan hanya masalah masa jabatan yang harus lima tahun. Namun, hal itu juga terkait dengan amanat pemilih.” ujar Eddy Berutu.

Dirinya juga tidak lupa menyampaikan rasa syukurnya dengan adanya putusan MK tersebut, sehingga rencana dan program kerja pemerintahan yang telah dirancang berdasarkan masa jabatan 5 (lima) tahun dalam menuntaskan segala pekerjaan rumah untuk mewujudkan visi-misi bersama yakni Dairi Unggul yang Mensejahterakan Masyarakat dalam Harmoni Keberagaman bisa dilanjutkan.

“Saya selalu optimis bisa semakin mengoptimalkan pencapaian daerah kita di akhir-akhir masa jabatan ini. Karena rencana kerja serta program kerja Pemerintahan Kabupaten Dairi yang saya pimpin telah jelas dan terukur bahkan pondasi-pondasinya telah kita bangun bersama. Dan nantinya tinggal kita lanjutkan, sehingga visi-misi bersama kita mewujudkan Dairi Unggul yang mensejahterakan masyarakat dalam Harmoni Keberagaman benar-benar terwujud,” tutur Eddy Berutu.*

Selain mensukseskan program visi-misi pemerintahannya, agenda kerja yang menjadi prioritas khusus dari Bupati Dari Eddy Berutu sebelum masa akhir jabatannya nanti disampaikannya adalah mengawal dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) khususnya di wilayah Kabupaten Dairi yang ia pimpin.

“Kabupaten Dairi Siap Sukseskan Penyelenggaraan Pilpres dan Pileg 2024. Kita akan kawal dan jaga agar pelaksanaan Pemilu di Dairi Berjalan Lancar,” pungkas Bupati Eddy Berutu.***

Related Articles

Back to top button