BannerBerita

Bagaimana Peran Kementerian Agama dalam Percepatan Penurunan Stunting?

DAIRIKAB.go.id – Kementerian Agama (Kemenag) memiliki peran penting dalam percepatan penurunan stunting di Indonesia. Kemenag berperan dalam pencegahan melalui bimbingan perkawinan calon pengantin, memberikan pemahaman dan materi tentang stunting dan gizi, serta mengisi aplikasi yang disiapkan DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana).

Demikian disampaikan Penguhulu pertama pada KUA Kecamatan Berampu Muhammad Aidil Hanafi dalam pertemuan Penguatan Pendampingan Calon Pengantin (Catin) dan Sosialisasi Aplikasi Elsimil bersama kementerian agama, tokoh agama, pimpinan gereja, dan penyuluh agama dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Dairi, bertempat di Jalan Sidikalang-Medan, Kecamatan Sidikalang, Rabu (27/9/2023).

“Kemenag menjalankan peran penyuluhan agama dengan dukungan data intervensi spesifik yang dimiliki Dispermades-PPKB. Penyuluh agama yang mempunyai tupoksi menyampaikan bahasa agama dan pembangunan di masyarakat harus berperan di dalam isu nasional penurunan angka stunting,” ucapnya.

Muhammad Aidil menyampaikan Kemenag juga berupaya meningkatkan pencegahan perkawinan usia anak, seks pranikah bagi remaja, dan kehamilan yang tidak dikehendaki serta melaksanakan bimbingan kesehatan keluarga guna mencegah stunting, kematian ibu dan atau bayi demi terwujudnya generasi yang berkualitas. Kemenag juga memfasilitasi konsultasi dan pendampingan keluarga untuk mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perceraian serta menjadikan keluarga sebagai basis implementasi moderasi beragama.

Disampaikannya, terdapat tiga program layanan yang dapat dilaksanakan oleh Kementerian Agama yang dapat diintegrasikan dalam upaya penurunan stunting, yaitu bimbingan remaja usia sekolah, bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, dan bimbingan keluarga.

“Bimbingan remaja usia sekolah merupakan program layanan yang dijalankan dengan mengunjungi sekolah atau madrasah sebagai penerima layanan yang bertujuan mengedukasi siswa tentang bahaya dan dampak yang ditimbulkan bagi anak yang melangsungkan pernikahan pada usia sebelum mencapai 19 tahun. Melalui layanan ini maka siswa yang menerima manfaat diharapkan memilih untuk menunda pernikahan sebelum mencapai usia 19 tahun, termasuk dampak yang ditimbulkan yang salah satunya dapat melahirkan generasi stunting,” katanya.

Sementara, ucap Muhammad Aidil, bimbingan perkawinan merupakan layanan bagi calon pengantin disingkat Bimwin Catin yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan. Layanan Bimwin Catin ini sudah melibatkan penyuluh BKKBN dan petugas kesehatan. Harapannya, calon pengantin menerima manfaat berupa edukasi dan pemahaman tentang kesehatan reproduksi, membentuk generasi yang sehat dan terhindar dari stunting serta pengetahuan membangun rumah tangga yang Sakinah mawaddah wa rahmah dilandasi pengetahuan agama yang baik.

Selanjutnya adalah layanan yang diprogramkan Kemenag yang secara khusus menyasar rumah tangga yang telah terbentuk melalui pernikahan yang sah dan terdaftar di KUA. Layanan ini merupakan layanan prioritas yaitu Bimbingan bagi Keluarga yang usia pernikahan mulai dari 0 hari sampai dengan 10 tahun Layanan ini dikemas dalam sebuah program piloting yang bernama Pusat Layanan Keluarga Sakinah atau disingkat Pusaka Sakinah

“Tujuan dari layanan ini untuk mengedukasi pasangan suami isteri dalam membina rumah tangga, mulai dari pengelolaan keuangan rumah tangga, memberi pemahaman agama tentang rahasia pernikahan yang didalamnya diajarkan tatacara berkomunikasi suami dan isteri termasuk adab berhubungan suami isteri, serta membekali pengetahuan menghindari konflik rumah tangga, termasuk kerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional untuk membentuk pemberdayaan ekonomi berbasis keluarga dan tentu bimbingan tentang pentingnya membentuk generasi berkualitas,” ucapnya. (yS)

Related Articles

Back to top button