BannerBerita

Polemik Penemuan Bayi di Hutarakyat, Kadinsos: Pengangkatan Anak Asuh Harus Melalui Putusan Pengadilan

Sidikalang – Terkait polemik hak asuh seorang bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan warga dalam sebuah drum plastik di halaman rumah warga Desa Hutarakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Selasa malam (19/10/2021), pemeritah kabupaten Dairi melalui kepala dinas sosial, Drs.Parulian Sihombing memberikan penjelasan, Jumat (22/10/2021).

Dikatakan, sebagaimana arahan Bupati Dairi Dr.Eddy Keleng Ate Berutu, pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu yang merupakan perwujudan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

“Terkait hak asuh anak, sebagaimana juga tercantum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak pasal 39-41 tentang pegangkatan anak dikatakan bahwa pemberian hak asuh anak harus melalui keputusan pengadilan,” tegasnya

“Dalam proses pengangkatan anak tidaklah gampang, tentu banyak proses yang harus dipenuhi sebagaimana juga banyak peraturan yang mengaturnya,” tambah Parulian.

Ditegaskan, selain peraturan diatas ada peraturan lain seperti, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pegangkatan Anak, Permensos 110 / HUK/2009 Persyaratan Pegangkatan anak, Permensos 03 /2018 tentang Bimbingan, Pengawasan dan Pelaporan Pelaksanaan Pengangkatan Anak serta Peraturan Dirjen Rehabilitasi Sosial Nomor 02/ 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak.

“Jadi, setelah adanya penetapan anak terlantar dari pengadilan, dinas sosial akan membuka pengumuman terbuka melalui media cetak dan elektronik untuk memberitahukan kepada masyarakat perihal pengangkatan bayi /pengajuan untuk Calon Orang Tua Angkat (COTA) 3 kali selama 10 hari”, kata Parulian.

Related Articles

Back to top button