BannerBerita

Seorang Warga Sidikalang Meninggal, Terkonfirmasi Covid-19

Sidikalang – Kasus meninggal terkonfirmasi positip covid 19 dengan RDT. Antigen terjadi di Kabupaten Dairi dimana salah seorang warga Sidikalang berinisial MSM (50) pada Selasa (18/05/2021) di RSU Mitra Sejati Medan.

MSM dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSU Mitra Sejati Medan dikarenakan juga memiliki penyakit comorbid DM type 2.Informasi tersebut disampaikan oleh Koordinator Lapangan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19 Kabupaten Dairi dr. Hardi Gurning pada Rabu (19/05/2021). dr. Hardi Gurning mengatakan pasien meninggal dengan diagnosa terkonfirmasi Covid -19 dengan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen.

“Maka demi pencegahan dan pengendalian penyebarannya, dan sesuai ketentuan jenazah pasien MSM akan dimakamkan dengan protokol kesehatan yakni di TPU Sidiangkat. Informasinya, pihak keluarga sudah meminta kepada pihak RSU Mitra Sejati untuk memberangkatkan jenazah pada pukul 08.00 WIB pagi ini,” ucap dr. Hardi.

Dalam kesempatan tersebut dr. Hardi Gurning kembali mengingatkan dan menegaskan kepada seluruh masyarakat sesuai dengan arahan dari Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu agar patuh dalam menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Protokol kesehatan tersebut dikatakan dr. Hardi adalah penerapan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas.

“Kita jangan lengah, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, maka kita akan dapat memutus dan mencegah penyebaran mata rantai covid-19 di Kabupaten Dairi,” ujarnya.

“Atas nama Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi, Ketua Satgas Bapak Eddy Berutu juga menyampaikan turut berdukacita, semoga keluarga tabah menghadapi peristiwa ini”, tambahnya.

Sebagai informasi, Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen, merupakan salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining COVID-19 dalam kondisi tertentu sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19. RDT dilakukan dalam rangka peningkatan upaya Testing dan Tracing sebagai bagian proses penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

Related Articles

Back to top button