BannerBerita

Pertanggungjawaban APBD 2020 Disetujui Oleh DPRD Dairi

Sidikalang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah, Selasa (3/8/2021).

Rapat Paripurna secara virtual dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dairi Sabam Sibarani, S.Sos dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Dairi, Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu, Sekda Dairi Drs. Leonardus Sihotang , Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi serta undangan lain.

Ada 7 (tujuh) fraksi di DPRD Kabupaten Dairi yang bergantian membacakan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2020. Enam fraksi yakni Golkar, PDIP, Hanura, Gerindra, Nasdem dan Pertaki menyatakan menyetujui dan menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sedangkan fraksi Demokrat mengatakan tidak dapat menerima ranperda tersebut untuk disahkan menjadi perda.

Usai pembacaan pendapat akhir fraksi dan keputusan rapat dilanjutkan dengan penandatangan keputusan DPRD dan penandatangan kesepakatan bersama oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Dairi.

Dalam sambutannya Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu menyampaikan
rasa syukur akhirnya masa sidang kedua ini bisa terlewati meskipun secara virtual.

“Hasil kesepakatan ini akan kami sampaikan ke Gubernur Sumatera Utara untuk proses evaluasi agar selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Dairi. Keputusan hari ini tentu melewati perbedaan pendapat, namun itu adalah dinamika berdemokrasi. Semua catatan yang disampaikan fraksi harus ditindaklanjuti oleh tiap OPD. Terimakasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada legislatif telah memberi saran dan pendapat untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalam harmoni keberagaman,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button