BannerBerita

Pemkab Dairi Raih Penghargaan Zona Hijau, Kualitas Tertinggi Dari Ombudsman RI

DAIRIKAB.go.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi kembali meraih predikat Zona Hijau kualitas tertinggi untuk penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023. Sebelumnya Pemkab Dairi juga meraih penghargaan serupa dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara pada tahun 2022.

“Kita bersyukur, Pemerintah Kabupaten Dairi meraih nilai 88,87 zona Hijau A, Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI untuk penilaian Kepatuah Penyelenggaraan Pelayana Publik Tahun 2023. Pemkab Dairi selalu berkomitmen akan terus meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Prinsipnya kami itu kan pelayan masyarakat,” kata Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, usai menerima penghargaan di Kantor Ombudsman perwakilan Sumatera Utara, Selasa (23/1/2023) yang diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya.

Menurutnya, zaman yang terus berubah dengan dinamika yang terus terjadi dimana kebutuhan masyarakat pun akan terus berubah yang diikuti dengan standar penilaian yang diberikan oleh Ombudsman yang juga makin tinggi.

“Sebelumnya, Dairi peroleh nilai 83, 54, di kategori B namun masih di zona hijau. Kalau saat ini kita peroleh nilai 88,87 zona hijau dengan kualitas tertinggi itu artinya ada peningkatan yang kita peroleh mengikuti standar dari Ombudsman, untuk itu kita akan terus memberikan standar pelayanan bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya yang membuka acara mengatakan, saat ini sudah 80% lebih instansi di Indonesia yang memperoleh predikat zona hijau. Jika sudah 80%, maka standar indikator penilaian pun dinaikkan. Oleh sebab itu, seluruh instansi termasuk pemerintah daerah juga mesti menyesuaikan hal tersebut.

Disebutkan Dadan, pengharagaan yang diberikan merupakan sebuah instrumen. Ombudsman kata Dadan bekerja sebagai perangkul yang berbeda dengan pola kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi kalau laporan yang masuk ke Ombudsman berbeda dengan KPK yang bila ada laporan masuk, diperiksa, dijadikan tersangka, maka tugasnya selesai. Nah, bila ada laporan masuk ke Ombudsman, lalu diperiksa, lalu memberi nilai. Bila terdapat mal-administrasi, Ombudsman akan melakukan pendampingan guna melakukan perbaikan. katanya.

Hadir juga dalam kegiatan ini, mewakili Pj. Gubsu, hadir Sekda Provsu, Arief Sudarto Trinugroho, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut James Marihot Panggabean, SH.,MH, serta para kepala daerah dan perwakuilan kepala daerah peraih penghargaan. (dS)

Related Articles

Back to top button