Siaran Pers

Pemkab Dairi menunjuk Penjabat PD Pasar Kabupaten Dairi,

Mensikapi surat pengunduran diri Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar, Pemerintah Kabupaten Dairi mengeluarkan surat penonaktifkan direksi PD Pasar masing- masing Teruna Sembiring, Ramses Situmorang dan Pasuria Pardede dari jabatan Direksi PD Pasar Kabupaten Dairi pada hari Selasa 31/07/2019 dan menunjuk Sekretaris Badan Pengawas PD Pasar Kabupaten Dairi Tahun 2015-2020 sebagai Penjabat Direksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu mengambil tindakan setelah mempelajari surat pengunduran diri para direksi dan
mendengarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan Keuangan PD Pasar Kabupaten Dairi oleh Instansi yang berwenang.

Sesuai Ketentuan Eddy Berutu menunjuk Penjabat Direksi yang juga menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Dairi, Edward Hutabarat, SH., MH., dapat mulai efektif bekerja di PD Pasar Kabupaten Dairi setelah dilaksanakannya pertemuan dan disampaikannya surat tersebut kepada Direksi PD Pasar nonaktif.

Pertemuan dimaksud telah dilaksanakan hari Jumat 02/08/2019 di Ruang Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Badan Pengawas PD Pasar Kabupaten Dairi telah menyampaikan bahwa Direksi nonaktif masih bertanggung jawab hingga tanggal 1 Agustus 2019 dan Penjabat PD Pasar mulai efektif bekerja terhitung tanggal 2 Agustus 2019.
Rapat tersebut turut dihadiri Penjabat Direksi PD Pasar Kabupaten Dairi, seluruh Direksi nonaktif dan para Kepala Divisi PD Pasar Kabupaten Dairi.

Terkait dengan inventaris/aset PD Pasar Kabupaten Dairi, Direksi non aktif harus menyerahkannya paling lambat 3 hari setelah surat diterima yakni selambatnya pada hari Senin, 05 Agustus 2019.
Bupati Dairi melalui Penjabat Direksi PD Pasar Kabupaten Dairi meminta agar seluruh Kepala Divisi dan para karyawan tetap bekerja sebagaimana mestinya sambil menunggu hasil audit dan penataan organisasi selanjutnya

Related Articles

Back to top button