BannerBerita

Instruksi Bupati Dairi Terbit, Pesta Resmi Dilarang Selama 2 Minggu

Sidikalang – Pemerintah Kabupaten Dairi resmi melarang penyelanggaraan pesta selama 2 minggu kedepan dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19. Pelarangan penyelenggaran pesta tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Dairi Nomor 188.45/3336 tentang Penegasan Penyelenggaraan Kegiatan Pesta Adat/Pernikahan/Hajatan/Sukacita/Resepsi Dan/Atau Acara Dukacita pada masa pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Dairi.

Dalam Instruksi Bupati dijelaskan bahwa untuk keselamatan masyarakat Kabupaten Dairi serta menekan angka persebaran Covid-19, maka kegiatan pesta adat pernikahan/hajatan/ sukacita/resepsi tidak di izinkan, namun dalam hal ini di kecualikan jika kegiatan pesta adat pernikahan/hajatan/ sukacita/resepsi telah terjadwal sebelum Instruksi Bupati ini ditetapkan.

“Per tanggal 2 Juni hingga 15 Juni, hajatan resmi kami larang lagi. Kegiatan pesta adat pernikahan/hajatan/ sukacita/resepsi yang memicu kerumunan banyak orang kami larang. Ini tindaklanjut setelah Dairi ditetapkan sebagai daerah yang berisiko tinggi persebaran Covid-19,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kabupaten Dairi Edy Banurea.

Pada Instruksi Bupati tersebut disebutkan masyarakat yang sebelumnya sudah terjadwal sebelum kebijakan ini dapat diberikan izin dengan persyaratan berupa kegiatan pesta adat pernikahan / hajatan / sukacita / resepsi berada di dusun/lingkungan dengan kriteria zona hijau dan kuning. Kemudian pelaksanaan kegiatan sudah mendapat persetujuan tertulis dari Ketua Satuan Tugas Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan.

Kemudian bahwa penyelenggara/pelaksana/pengelola/penanggung jawab kegiatan telah mengajukan permohonan secara tertulis rencana kegiatan kepada Satuan Tugas Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.

“Dalam pelaksanaan kegiatan itu juga di larang untuk menutup prasarana umum seperti jalan raya dan trotoar”, tegas Edy Banurea.

Selanjutnya pembatasan kapasitas sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat yang tersedia serta bersedia dikenakan sanksi berupa penghentian/pembubaran kegiatan dan/atau sanksi hukum yang berlaku bila pelaksanaan kegiatan tidak memenuhi ketentuan yang diwajibkan.

Khusus kegiatan acara dukacita, Instruksi Bupati juga mengatur protokol yang ketat dimana kegiatan wajib mendapat persetujuan tertulis dari Ketua Satuan Tugas Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan yang diketahui Ketua Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan dalam hal jenazah disemayamkan di rumah duka dan pelaksanaan rangkaian acara adat. Selanjutnya disebutkan jenazah disemayamkan di rumah duka paling lama 2 x 24 jam dan pada saat pelaksanaan rangkaian acara adat agar dipersingkat, paling lama selesai pukul 16.00 WIB.

Pelaksanaan kegiatan dilarang menutup prasarana umum seperti jalan raya dan trotoar, bersedia melaporkan jumlah dan asal kedatangan tamu/ undangan yang akan menghadiri acara, pembatasan kapasitas sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat yang tersedia dan bersedia dikenakan sanksi berupa penghentian/pembubaran kegiatan dan/atau sanksi hukum yang berlaku bila pelaksanaan tidak memenuhi ketentuan yang diwajibkan.

Bupati Dairi Eddy Berutu sebelumnya saat mengadakan rapat dengan Tim Satgas Covid-19 bersama Unsur Forkopimda, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat menyampaikan bahwa dengan berat hati selama 2 minggu ke depan acara pesta ditunda dulu.

“Kita paham pesta sangat erat kaitannya dengan kultur budaya masyarakat, namun ini demi keselamatan masyarakat,” ujar Eddy Berutu.

Dia juga meminta kepada seluruh Camat dan Kepala Desa untuk gencar melakukan sosilaisasi terkait dengan kebijakan tersebut kepada seluruh masyarakat sehingga kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik.

Related Articles

Back to top button