BannerBerita

Tokoh Agama Dairi Digandeng Beri Saran dan Sosialisasikan Prokes Covid-19

Sidikalang – Melihat kasus penularan Covid-19 di Indonesia terus meningkat apalagi saat ini Covid-19 varian baru sudah terdeteksi dan berpotensi lebih berbahaya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi, Dr. Eddy Keleng Ate Berutu bersama dengan Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH, Dandim 0206/Dairi diwakili Kasdim Sunarto, melakukan pertemuan dengan para tokoh masyarakat, tokoh agama untuk menindaklanjuti dan mensosialisasikan Instruksi Bupati Dairi Nomor: 188.5/ 4422 Tanggal 21 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Mengoptimalkan Posko Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Dairi, Jumat (24/7/2021) di Balai Budaya Sidikalang.

Eddy Berutu menyampaikan untuk menghentikan penyebaran Covid-19, penerapan protokol kesehatan (prokes) wajib diterapkan oleh masyarakat tanpa kecuali. Beberapa Instruksi Bupati telah dikeluarkan selama pandemi ini namun untuk instruksi yang baru ini pengetatan lebih diperkuat.

“Untuk sementara waktu, Inbup yang sudah dikeluarkan harus ditaati sebelum dilakukan perubahan atas masukan-masukan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat.  Untuk itu, kami mengundang dan meminta para tokoh untuk turut serta mensosialisasikan langkah ini karena tokoh masyarakat dan agama lebih dekat dengan masyarakat, sehingga akan lebih mudah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan prokes untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Menurut Eddy, peran tokoh masyarakat sangat penting. Tokoh masyarakat bisa berkontribusi memberi sosialisasi sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dan perlu kontribusi dari setiap masyarakat.

“Kami ingin kita bersama-sama, mari kita bergandengan tangan, ” ajak Eddy.

Selanjutnya, Kapolres Dairi mengapresiasi Intruksi Bupati sebagai pedoman bagi semua pihak dalam melaksanakan tata kerja, tata sosial dan berkegiatan sehari-hari. Atas kebijakan ini jajaran Polres dan Kodim akan mendukung demi menekan penularan Covid-19.

“Mari kita pahami bersama dan mari kita semua untuk menyebarluaskan Intruksi Bupati ini” ajaknya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wahlin Munthe, menyampaikan mendukung dan siap mensosialisasikan segala kebijakan Satgas dan pihaknya selama ini telah mengimbau masjid-masjid agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Silahkan berjemaah di masjid, tapi semua melakukan protokol kesehatan yang ketat, kami juga persilakan Satgas Covid-19 untuk ikut mengawasi” ujar Wahlin

Tokoh Agama, Praeses HKBP Distrik VI Dairi, Pdt. Sampur Simanullang MTh menyampaikan kesadaran kolektif masyarakat dalam menerapkan prokes sangat diperlukan. Ia melihat saat ini banyak masyarakat yang belum menerapkan prokes khususnya penggunaan masker.

“Sekarang ini kita lihat banyak masyarakat yang belum sadar memakai masker, yang paling penting itu, mari kita mengikuti protokol kesehatan, kita optimis virus ini punah dari bumi ini,” pintanya.

Ada beberapa poin penting dari Instruksi Bupati Dairi Nomor: 188.5/ 4422, diantaranya tidak mengizinkan kegiatan pesta adat (pernikahan/sukacita/ hajatan di Kabupaten Dairi yang efektif berlaku sejak tanggal 26 sampai dengan 30 Juli 2021, dan hanya diperbolehkan melaksanakan acara pemberkatan, akad nikah dan atau peresmian di tempat ibadah yang diharapkan tidak melewati jam 13.00 WIB dengan menerapkan prokes secara ketat.

Selanjutnya mengizinkan kegiatan acara dukacita, dengan protokol  kesehatan yakni wajib mendapat persetujuan tertulis dari Ketua Satuan Tugas COVID-19 Tingkat Kelurahan/Desa yang diketahui Ketua Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten dalam hal jenazah disemayamkan di rumah duka dan pelaksanaan rangkaian acara adat.

Setiap pihak Penyelenggara/Pengelola/Penanggung jawab kegiatan membentuk satuan tugas mandiri/keluarga pencegahan dan penanggulangan COVID-19 kegiatan.

Kemudian jenazah disemayamkan di rumah duka paling lama 2 x 24 jam.               Setiap Penyelenggara/Pengelola/Penanggung jawab acara wajib memberitahukan kepada Satuan Tugas COVID-19 setempat sebelum acara dan menyampaikan secara tertulis kepada Ketua Satuan Tugas COVID-19 Tingkat Kelurahan/Desa.

Pada saat pelaksanaan rangkaian acara adat agar dipersingkat, paling lama selesai pukul 13.00 WIB.

Selanjutnya pelaksanaan kegiatan dilarang menutup prasarana umum seperti jalan raya dan trotoar. Bersedia dikenakan sanksi berupa penghentian/pembubaran kegiatan dan/atau sanksi hukum yang berlaku bila pelaksanaan tidak memenuhi ketentuan yang diwajibkan.

Related Articles

Back to top button