BannerBerita

Sidang Paripurna DPRD Dairi Terkait PT Gruti, Ini Poin Rekomendasinya

Sidikalang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi menyerahkan rekomendasi terkait keberadan PT Gunung Raya Utama Timber Industri (Gruti) di wilayah Kabupaten Dairi. Penyerahan rekomendasi dilakukan Ketua DPRD Sabam Sibarani kepada Bupati Dairi DR. Eddy Keleng Ate Berutu dalam sidang paripurna yang turut disaksikan oleh wakil ketua DPRD Halvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang serta anggota DPRD, unsur Forkopimda Dairi, Dandim 0206/Dairi, Letkol Adietya Noertono SH, Kapolres diwakili Wakapolres, Kompol David P. Silalahi, perwakilan Kejari Dairi, perwakilan Ketua PN Sidikalang dan Sekda Drs. Leonardus Sihotang, bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait, Senin(07/06/2021) di gedung DPRD Dairi, di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang.

Rekomendasi yang dibacakan oleh Manat Sigalingging tersebut termuat dalam keputusan DPRD Dairi Nomor 10 tahun 2021 tertanggal 31 Mei 2021. Rekomendasi DPRD terhadap keberadaaan PT Gruti tersebut diperoleh melalui hasil kerja panitia khusus (Pansus), yang isinya antara lain, meminta kepada Bupati Dairi supaya meminta kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah I Medan melakukan pelaksanaan penetapan tapal batas kehutanan di Dairi terkhusus di 2 kecamatan, yakni Sumbul dan kecamatan Parbuluan sesegera mungkin.

Pansus juga meminta kepada Bupati Dairi supaya mengajukan permohonan izin PT Gruti yang telah diadendum pada tahun 2020 untuk direvisi ulang mengingat sebagian areal konsesi PT.Gruti berada di kawasan pemukiman rakyat dan sarana prasarana umum dan lahan perladangan rakyat yang masih produktif yang sudah dikuasai masyarakat.

“Kami Pansus terkait PT Gruti meminta supaya Bupati Dairi mendata ulang lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat sesuai dengan titik koordinat lahan tersebut dan permohonan izin PT Gruti yang telah diadendum pada tahun 2020 untuk direvisi ulang karena sebagian areal konsesi PT.Gruti saat ini berada di kawasan pemukiman rakyat dan sarana prasarana umum dan lahan perladangan rakyat yang masih produktif”, ujar Manat.

Dalam poin rekomendasi lain yang disampaikan Pansus DPRD yakni meminta kepada Bupati Dairi supaya bekerjasama dengan institusi penegak hukum untuk dapat bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan kegiatan perambahan hutan, pembukaan lahan perkebunan tanpa izin, pengambilan kayu secara ilegal, perusakan hutan dan pembakaran areal hutan sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang kehutanan, yang masuk di dalam wilayah administrasi hukum Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara terkhusus di 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Sumbul dan Kecamatan Parbuluan dan 5 (lima) desa yaitu Desa Perjuangan, Desa Barisan Nauli, Desa Sileu-leu Parsaoran, Desa Pargambiran dan Desa Parbuluan VI;

“Kami meminta kepada bupati agar bekerjasama dengan institusi penegak hukum untuk dapat bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan kegiatan perambahan hutan,yang bertentangan dengan UU no 18 tahun 2013 tentang kehutanan dan meminta bupati supaya memerintahkan PT Gruti agar kawasan raso kurang lebih 5 hektar untuk dipelihara dan dilestarikan”, katanya.

Manat Sigalingging dalam rekomendasi Pansus terakhir menyampaikan dan meminta kepada Bupati Dairi untuk membuat permohonan kepada pemerintah pusat, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta kementerian terkait supaya tanah yang sudah dikuasai masyarakat dan masih produktif agar mendapat legalitas hukum

“Bupati Dairi kami minta untuk membuat permohonan kepada pemerintah pusat, melalui kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI dan kementerian terkait supaya sertifikat yang telah dimiliki masyarakat untuk diverifikasi keabsahannya sertifikat tersebut terutama sertifikat tanah yang sudah dikuasai masyarakat dan masih produktif agar mendapat legalitas hukum”, tutup Manat Sigalingging.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Dairi Eddy Kelleng Ate Berutu dalam arahannya mengatakan, rekomendasi Pansus DPRD ini akan menjadi topik pembahasan pihak eksekutif, dan koordinasi dengan pemerintah provinsi, pusat atau Kementerian terkait, guna mencari solusi agar permasalahan keberadaan PT Gruti dengan masyarakat cepat selesai.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada tim Pansus DPRD. Rekomendasi tersebut akan segera kami pelajari dan tidaklanjuti. Kami akan diskusikan, masalah ini cukup kompleks, jadi saya akan membentuk tim terpadu untuk mempelajari dan menindaklanjuti rekomendasi Pansus tersebut. Kami pun dari forkopimda sudah hadir pada saat Pansus bertemu langsung dengan masyarakat. Jadi kami sudah mendapatkan gambarannya. Marilah kita sabar dan tetap berkoordinasi. Kami perlu data dari masyarakat khusus yang terdampak untuk memberi kesempatan kepada pemerintah secara berjenjang, ke propinsi dan pusat untuk menyelesaikan masalah ini”, ujar Bupati.

Perlu diketahui,pembentukan Pansus dan munculnya rekomedasi Pansus ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan ratusan warga dari Kecamatan Sumbul dan Kecamatan Parbuluan yang menyampaikan aspirasi melalui aksi demo di depan Kantor Bupati Dairi, dengan tuntutan tolak PT Gruti penyerobot lahan masyarakat petani.(*)

Related Articles

Back to top button