Berita

Rapat Paripurna : Pembukaan Masa Sidang ke-II DPRD Kabupaten Dairi Tahun 2019

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi mengadakan Sidang Paripurna tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dairi terkait pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, Senin (01/07/2019) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Dairi. Pembukaan Masa Sidang ke-II ini dihadiri langsung oleh Bupati Dairi Dr. Eddy K. A Berutu, Wakil Bupati Dairi Jimmy A. L. Sihombing, SH, Ketua DPRD Kabupaten Dairi Sabam Sibarani, S.Sos, Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Sebastianus Tinambunan, SH, M.Pd, Asisten dan Staf Ahli Bupati Dairi, Pimpinan OPD Kabupaten Dairi dan Anggota DPRD Kabupaten Dairi.

Bupati Dairi Dr. Eddy K. A Berutu menyampaikan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanahkan Pemerintah Daerah untuk memungut 11 jenis pajak daerah dan 3 kelompok retribusi. Sebagaimana diketahui bahwa pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) merupakan komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai sumber utama PAD, Pemerintah Kabupaten Dairi senantiasa mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Dairi untuk mendorong penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah adalah melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan perkembangan keadaan yang dimana retribusi daerah diimplementasikan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Dairi No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Pada hakekatnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dairi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi No. 7  Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah ini juga sangat urgen untuk menjawab berbagai kondisi saat ini sebagai akibat dari kenaikan harga barang dan laju inflasi, penambahan kekayaan daerah dan peningkatan pelayanan publik yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Dairi yang belum diatur item dan tarif retribusinya serta upaya untuk peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam Rancangan Peraturan Daerah ini ditambahkan satu jenis retribusi yakni Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang masuk dalam kelompok retribusi perizinan tertentu. Pemberi kerja Tenaga Kerja Asing wajib membayar Dana Kompensasi penggunaan TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan dan untuk TKA yang bekerja lebih dari 1 Tahun yang lokasinya dalam Kabupaten/Kota yang bersangkutan, maka pada tahun kedua dan seterusnya TKA tersebut dimaknai sebagai Retribusi Perpanjangan IMTA yang merupakan penerimaan daerah yang dianggarkan dan dicatat ke dalam kelompok pendapatan asli daerah.

Selain Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, kami juga mengajukan 2 Perubahan Peraturan Daerah yakni, Peraturan Daerah Kabupaten Dairi No. 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi No. 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. Perubahan Peraturan Daerah ini untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 dan Pasal 50 huruf c tentang Desa yang mengharuskan calon Kepala Desa dan calon Perangkat Desa terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Dalam rapat ini setiap fraksi menyampaikan beberapa saran dan masukan untuk Pemerintah Kabupaten Dairi agar dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti sehingga dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini dapat lebih terlaksana dengan baik dan transparan.

Related Articles

Back to top button