BannerBerita

Istri Kepala BPBD Kabupaten Dairi Meninggal Dunia, Bupati Sampaikan Duka Mendalam

Sidikalang – Berdasarkan informasi dan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi yang disampaikan oleh Koordinator Lapangan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi dr. Hardi Gurning pasien MDS (56) Alamat : Jl. Dr. FL Tobing No. 15 dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Colombia Asia, Medan, Senin (31/05/2021).

Korlap Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi dr. Hardi Gurning menjelaskan kronologis medis hingga alamarhumah yang merupakan istri dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dairi, Ir. Sahala Tua Manik dinyatakan meninggal dunia.

“Pasien MDS masuk rumah sakit pada tanggal 19 April 2021 terkonfirmasi Covid-19. Pasien menjalani perawatan di RS Pirngadi Medan dengan Komorbiditas Hipertensi dan Diabetes. Lalu tanggal 28 April 2021, perawatan dipindah dari ICU Covid-19 ke ICU Perawatan Komorbid”, kata dr. Hardi Gurning

Namun, kata dr, Hardi, berdasarkan pemeriksaan PCR di Rumah Sakit Pirngadi pada tanggal 5 Mei 2021 hasilnya sudah negatif (-) dan selanjutnya pindah perawatan ke RS. Columbia Asia.

“Setelah dinyatakan Covidnya negatif, atas kesepakatan keluarga, perawatan pasien dipindah ke Rumah Sakit Colombia Asia untuk perawatan yang lebih maksimal,” ujarnya.

Atas peristiwa ini Bupati Dairi Dr.Eddy Berutu menyampaikan turut berdukacita yang mendalam.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Dairi menyampaikan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggal. Segala usaha sudah keluarga lakukan sejak saat isolasi sampai di ICU namun Tuhan berkendak lain. Bagi keluarga yang ditinggal semoga diberi kekuatan dan ketabahan. Mari kita iklaskan”, ucapnya.

Selanjutnya dr. Hardi Gurning pada Senin (31/05/2021) kembali mengingatkan dan menegaskan kepada seluruh masyarakat sesuai dengan arahan dari Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu untuk selalu mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan Instruksi Bupati Dairi Nomor 188.45/2994 tentang pembatasan kegiatan sosial masyarakat.

“Protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas. Kita jangan lengah, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, maka kita akan dapat memutus dan mencegah penyebaran mata rantai covid-19 di Kabupaten Dairi,” ujarnya.

Berdasarkan Intruksi Menteri dalam Negeri No. 11 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, maka atas data terkonfirmai Satgas Penanganan Covid19 Kabupaten Dairi saat ini telah memetakan 1 dusun masuk zona merah yakni dusun Lancang, zona oranye ada 2 lingkungan dan 1 dusun serta zona kuning 35 dusun/lingkungan. Skenario pengendalian dilakukan berdasarkan zona yang ditetapkan.

“Sesuai dengan data dan alamat pasien MDS berada dizona kuning, untuk itu tim Satgas Covid-19 Kabupaten Dairi sudah melakukan skenario pengendalian dengan melakukan tracing dan testing. Dan untuk wilayah atau desa lain diluar 39 dusun/lingkungan masih berstatus zona hijau, mari secara bersama-sama kita jaga,”harap Gurning.

Related Articles

Back to top button