BannerBerita

Wabub Jimmy Sihombing Sampaikan Nota Pengantar Bupati atas 4 Ranperda

DAIRIKAB.go.id – Wakil Bupati Dairi, Jimmy Andre Lukita Sihombing SH menyampaikan Nota Pengantar Bupati Dairi atas pengajuan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada masa sidang ketiga pokok acara kedua Tahun 2022, Senin (19/12/2022) di ruang sidang DPRD Dairi.

Disampaikan Jimmy Sihombing, adapun pengajuan 4 Ranperda tersebut yaitu pertama, Ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Disebutkannya, ruang lingkup Ranperda ini meliputi kewenangan, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, hak, kewajiban dan larangan, peran masyarakat, sistem informasi, lingkungan hidup, pemantauan kualitas lingkungan hidup, kerja sama daerah, pembinaan dan pengawasan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup.

“Yang kedua yaitu, Ranperda tentang penyelenggaraan anak usia dini. Ranperda penyelenggaraan anak usia dini merupakan salah satu tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh sebab itu, perlu menempatkan pembangunan sumber daya manusia sebagai isu, program dan strategi pembangunan yang utama,” ucapnya.

Dikatakannya, ruang lingkup Ranperda ini meliputi penyelenggaraan PAUD, peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan, kurikulum dan strategi pembelajaran, persyaratan pendirian lembaga PAUD, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan dan peran serta masyarakat.

“Ranperda yang ketiga yaitu Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha. ruang lingkup Ranperda ini meliputipendirian dan kegiatan usaha, modal, organ dan pegawai
BUMD, penggunaan laba, anak perusahaan serta pembinaan dan pengawasan,” katanya masih membacakan nota pengantar Bupati Dairi.

Selanjutnya, dikatakan Jimmy Sihombing Ranperda ke empat yaitu tentang penataan desa. Menurut dia, berkembangnya peraturan terkait pemerintahan desa diharapkan dapat membangun, memberikan kesejahteraan dan meningkatkan kemakmuran ekonomi di Indonesia, dimana hal tersebut tidak selamanya berada di kota atau perkotaan, tetapi dalam membangun Indonesia haruslah dimulai dari daerah.

Selanjutnya, Jimmy mengatakan Desa menjadi bagian terdepan dari upaya gerakan pembangunan yang berasal dari prakarsa masyarakat, guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran, sekaligus berkeadilan dan berkesinambungan.Penataan desa merupakan salah satu cara untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dimana penataan desa merupakan proses pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan desa.

“Tujuan penataan desa ini yaitu mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa dan meningkatkan daya saing Desa,” Ujarnya.

Ditambahkannya, ruang lingkup Ranperda ini meliputi lenataan desa berupa pembentukan, penghapusan, perubahan status danpenetapan desa. (JoBe)

Related Articles

Back to top button