BannerBerita

Penutupan Masa Sidang ke II terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2020-2024 Kabupaten Dairi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi melaksanakan Sidang Paripurna terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2020-2024 yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kabupaten Dairi Jumat (06/09/2019). Penutupan Masa Sidang ke-II ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Ir. Togar Pasaribu dan Benpa Hisar Nababan yang turut dihadiri oleh Bupati Dairi Dr. Eddy K. A. Berutu, Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Sebastianus Tinambunan, SH, M.Pd, Pimpinan OPD Kabupaten Dairi dan Anggota DPRD Kabupaten Dairi.

Bupati Dairi Dr. Eddy K. A. Berutu menyampaikan bahwa sesuai dengan jadwal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah dilakukan pembahasan antara  DPRD Kabupaten Dairi dengan Pemerintah Kabupaten Dairi dalam pembahasan Panitia Khusus. “Proses pembahasan Ranperda tersebut berlangsung dengan baik dan lancar untuk itu dari hati yang paling dalam kami ucapkan terima kasih atas masukan-masukan yang telah disampaikan oleh anggota Dewan dalam perbaikan rancangan peraturan daerah tersebut” ujar beliau. Beliau menyampaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dairi Tahun 2020-2024 ini merupakan satu kesatuan dalam system Rencana Pembangunan Nasional yang dalam perencanaannya telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, selain itu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disusun telah mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah serta dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki daerah sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2020-2024 menurut kami eksekutif memiliki nilai-nilai strategis yaitu, merupakan pedoman penyusunan rencana strategis seluruh perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah, merupakan alat/instrument pengendalian bagi satuan pengawas internal (SPI) dan Bappeda dalam pelaksanaan pengendalian  pembangunan, merupakan instrument untuk mengukur tingkat pencapaian kepala daerah dan kepala perangkat daerah selama 5 tahun, merupakan pedoman bagi daerah dalam penyusunan rencana pembangunan daerah yang selaras dengan rencana pembangunan nasional dan provinsi, dan merupakan pedoman penilaian keberhasilan Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggara pemerintah daerah dan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang system akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah. “Sinkronisasi misi, tujuan sasaran dan indicator serta nomenklatur adalah mutlak dan harus menjadi garis lurus satu kesatuan, oleh karena itu masukan-masukan yang disampaikan akan menjadi perhatian kami sebab kami juga meyakini bila itu tidak dilakukan maka peluang untuk tercapainya sasaran kita akan semakin kecil” ujar beliau. Sebelum mengakhiri sambutannya Beliau memohon kepada anggota dewan atas dukungan untuk perbaikan-perbaikan dan kelanjutan ke Provinsi untuk kelanjutan penyelesaiannya. 

Dalam rapat ini juga setiap fraksi menyampaikan beberapa masukan-masukan untuk Pemerintah Kabupaten Dairi agar dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti sehingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ini dapat terlaksana dengan baik dan transparan.

Related Articles

Back to top button