BannerBerita

Masa Sidang DPRD ke-II Tahun 2019 Ditutup, Bupati Dairi Berharap Proses Evaluasi Dapat Diselesaikan Secepatnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi mengadakan Sidang Paripurna tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dairi terkait pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, Senin (07/07/2019) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Dairi. Penutupan Masa Sidang ke-II ini dihadiri langsung oleh Bupati Dairi Dr. Eddy K. A Berutu, Wakil Bupati Dairi Jimmy A. L. Sihombing, SH, Ketua DPRD Kabupaten Dairi Sabam Sibarani, S.Sos, Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Sebastianus Tinambunan, SH, M.Pd, Asisten dan Staf Ahli Bupati Dairi, Pimpinan OPD Kabupaten Dairi dan Anggota DPRD Kabupaten Dairi. 

 Dalam sambutannya Bupati Dairi Dr. Eddy K. A Berutu menyampaikan dalam rangkaian pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dairi tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Dairi No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Dairi No. 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi No. 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa secara resmi ditutup. “Dengan semangat kebersamaan, ketekunan dalam tanggung jawab, mulai dari penetapan jadwal Masa Sidang ke- II, Kunjungan Lapangan, Rapat Komisi Mitra Kerja, Pembukaan Masa Sidang ke-II, Penyampaian Nota Pengantar Bupati Dairi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dairi tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Dairi No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Dairi No. 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi No. 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa hingga sampai kepada penyampaian pendapat akhir fraksi akan kita sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk proses evaluasi dan selanjutnya akan kita tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Dairi” ujar beliau. 

Bupati Dairi Dr. Eddy K. A Berutu juga menyampaikan bahwa pada Masa Sidang ke-II ini kemungkinan adanya perbedaan pendapat pada saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dairi tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Dairi No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Dairi No. 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi No. 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa yang dimana kesemuanya itu merupakan dinamika kehidupan berdemokrasi dan muaranya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Dairi. “Kita berharap proses evaluasi tersebut dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama agar Peraturan Daerah dimaksud dapat segera ditetapkan” ujar beliau mengakhiri sambutannya.

Dalam rapat ini setiap fraksi menyampaikan beberapa masukan untuk Pemerintah Kabupaten Dairi agar dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti sehingga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini dapat lebih terlaksana dengan baik dan transparan dan penandatanganan keputusan bersama tentang 3 buah Ranperda Kabupaten Dairi.

Related Articles

Back to top button