https://kuesioner.oxygen.id/nbproject/private/spulsa/ https://rsudsosodoro.bojonegorokab.go.id/wp-content/-/rs-dana/ https://rsudsosodoro.bojonegorokab.go.id/wp-content/plugins/demo-gratis/ https://akhmal.smkn1samarinda.sch.id/wp-includes/spulsa/ https://aeac.psti.unisayogya.ac.id/wp-includes/system/ https://taep.umm.ac.id/template/app/ https://sinar.febi.iainlangsa.ac.id/febisystem/plugins/selotgacorku/ https://digilib.unjani.ac.id/wp-includes/class/sdana/ https://lapor.jogjaprov.go.id/admin/demo/ https://desawisata.kemendesa.go.id/vendor/sgacor/

Wakil Bupati Baca Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Dairi Terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 – PEMKAB DAIRI
BannerBerita

Wakil Bupati Baca Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Dairi Terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi mengadakan Sidang Paripurna tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Dairi terkait perubahan APBD tahun anggaran 2019, Senin (29/07/2019) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Dairi. Rapat Paripurna ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Dairi Jimmy A. L. Sihombing, SH, Wakil Ketua DPRD Togar Pasaribu, Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Sebastianus Tinambunan, SH, M.Pd, Asisten dan Staf Ahli Bupati Dairi, Pimpinan OPD Kabupaten Dairi dan Anggota DPRD Kabupaten Dairi.

Wakil Bupati Dairi Jimmy A. L. Sihombing, SH membacakan nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rancangan KUPA-PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2019 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Secara garis besar PPAS perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 tentang perubahan rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, perubahan plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan yang meliputi program dan kegiatan, serta rencana pembiayaan daerah yang berimplikasi pada struktur APBD Tahun Anggaran 2019.

“Harapan kita kiranya kerjasama dan sinergi antara Pemerintah Daerah dengaan pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat senantiasa terjalin dengan baik dalam bingkai mewujudkan Dairi yang unggul yang mensejahterakan masyarakat dalam harmoni keberagaman” ujar beliau.

Secara umum rancangan KUPA-PPAS perubahan APBD tahun Anggaran 2019 diuraikan, Pendapatan Daerah pada KUPA-PPAS perubahan APBD tahun Anggaran 2019 menjadi Rp. 1.162.941.787.983 dimana perubahan pendapatan daerah ini berasal dari penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah. Belanja Daerah bertambah sebesar Rp. 48.259.465.448 yang dimana perinciannya berasal dari Belanja Tidak Langsung yang berkurang sebesar Rp. 11.033.350.433 dan Belanja Tidak Langsung tersebut mencakup belanja pegawai, belanja bunga dan subsidi tetap, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja tidak terduga. Sedangkan Belanja Langsung bertambah sebesar Rp. 59.292.815.891 dan Pembiayaan Netto sebesar Rp. 41.177.135.465.

Usai mendengar nota pengantar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dairi sebelum menutup persidangan mengatakan masa sidang ini akan di skors sampai minggu depan sehingga pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Dairi terkait perubahan APBD tahun anggaran 2019 dapat lebih terperinci dan transparan.

Related Articles

Back to top button