https://kuesioner.oxygen.id/nbproject/private/spulsa/ https://rsudsosodoro.bojonegorokab.go.id/wp-content/-/rs-dana/ https://rsudsosodoro.bojonegorokab.go.id/wp-content/plugins/demo-gratis/ https://akhmal.smkn1samarinda.sch.id/wp-includes/spulsa/ https://aeac.psti.unisayogya.ac.id/wp-includes/system/ https://taep.umm.ac.id/template/app/ https://sinar.febi.iainlangsa.ac.id/febisystem/plugins/selotgacorku/ https://digilib.unjani.ac.id/wp-includes/class/sdana/ https://lapor.jogjaprov.go.id/admin/demo/ https://desawisata.kemendesa.go.id/vendor/sgacor/

12 THL RSUD Sidikalang Diberhentikan, Ini Kata Direktur RSUD – PEMKAB DAIRI
BannerBerita

12 THL RSUD Sidikalang Diberhentikan, Ini Kata Direktur RSUD

Sidikalang – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang memberhentikan 12 orang Tenaga Kesehatan yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) yakni 6 orang Bidan dan 6 orang Perawat pada Jumat (30/4/2021). Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 440.01/1447/SK/V/2021 ditandatangani Direktur RSUD Sidikalang dr. Sugito Panjaitan disertai stempel UPT. RSUD Sidikalang.

Menanggapi hal tentang pemberhentian tersebut, dr. Sugito mengatakan bahwa RSUD Sidikalang saat ini melakukan pembenahan tenaga kesehatan dengan melaksanakan penilaian kinerja bagi THL berupa ujian tertulis dan wawancara pada bulan November hingga Desember tahun 2020. Penilaian kinerja yang dilakukan disampaikan Sugito merupakan proses evaluasi terhadap individu tentang apa yang dikerjakan dan bagaimana cara mengerjakan dalam program perbaikan mutu rumah sakit.

“Indikator penilaian terhadap Tenaga Harian Lepas yang dilakukan meliputi pengetahuan, kemampuan bekerja, kepribadian, kedisiplinan, loyalitas, dan komunikasi,” ucap Sugito, Senin (3/5/2021).

Pembenahan tenaga kesehatan ini diutarakan Sugito seklaigus menindaklanjuti arahan dari Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu dalam mewujudkan Dairi Unggul di bidang Kesehatan. Di samping itu, Sugito mengatakan pada tahun 2021 RSUD Sidikalang menuju Akreditasi 16 pelayanan SNAR 1.1 dimana dalam pokja kompetensi kewenangan staff point 13 (KKS 13) mempunyai maksud dan tujuan yaitu Rumah Sakit perlu memastikan untuk mempunyai staff keperawatan dan kebidanan sesuai dengan Misi Rumah Sakit, SDM dan Kebutuhan Pasien meningkatkan pelayanan di RSUD Sidikalang.

Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan berupa evaluasi oleh kepala ruangan, ujian tulis, ujian wawancara dan evaluasi terhadap disiplin dan tanggung jawab dan juga dari segi kesehatan, Sugito menjelaskan diperoleh hasil bahwa sebanyak 12 orang THL yang dianggap tidak layak bekerja sesuai dengan yang diharapkan Rumah Sakit untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal, sehingga 12 orang tersebut diberhentikan sebagai THL di RSUD Sidikalang.

“Jadi, RSUD Sidikalang memberhentikan 12 orang THL sudah sesuai mekanisme yaitu berdasarkan evaluasi penilaian kinerja, tidak secara sepihak seperti anggapan beberapa orang yang beredar di media sosial,” pungkas Sugito.

Related Articles

Back to top button